Perpanjangan Diskon Program Bebas PPN Pemerintah

Perpanjangan Diskon Program Bebas PPN Pemerintah

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penjualan rumah. Berdasarkan aturan saat ini insentif bebas PPN itu berakhir pada masa pajak Agustus 2021 sehingga nantinya diperpanjang hingga masa pajak Desember 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memastikan bahwa besaran diskon PPN DTP tetap sama dengan aturan sebelumnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk rumah dan apartemen dengan harga jual  dibawah Rp 2 miliar maka diberikan bonus bebas PPN adalah sebesar 100%. Sementara untuk rumah dan apartemen dengan harga jual di kisaran Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN DTP yang digelontorkan hanya 50%.

“Yang untuk saat ini di bulan Agustus masih berlaku insentifnya melalui PMK Nomor 21/PMK.010/2021. Jadi kita pastikan bisa mengcover perpanjangan September-Desember 2021,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Adapun pemberian insentif PPN DTP penjualan rumah dan apartemen saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang ajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

“Ini sudah diumumkan tinggal masalah proses perpanjangan. Revisi PMK-nya dalam proses diterbitkan harmonisasi tidak akan lama paling lama minggu depan keluar” jawab Sri Mulyani .

Insentif PPN Apartemen Diperpanjang Hingga Desember 2021

Pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga Desember 2021. Artinya konsumen yang membeli rumah atau apartemen bebas pajak hingga akhir tahun ini.

Perpanjangan PPN DTP ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah. Aturan ini menggantikan PMK nomor 21 yang berlaku hingga Agustus 2021.

Dalam pemberian insentif ini, pemerintah memberlakukan dua jenis. PPN 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual dibawah harga Rp 2 miliar dan 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

Adapun syarat untuk mendapatkan insentif bebas PPN 10% pembelian rumah ini adalah:

  1. Apartemen atau rumah tersebut harus telah selesai dibangun dan baru  atau telah siap huni saat diserahkan. Bukan rumah inden atau rumah bekas maupun apartemen yang belum dibangun
  2. Apartemen yang dapat pembebasan PPN DPT adalah sebuah hunian  yang dipergunakan untuk tempat tinggal bukan usaha.
  3. Batas berita acara serah terima pembelian rumah dan apartemen sampai dengan masa pajak Desember 2021 sehingga bagi pembeli yang memakai cara bayar KPA dengan bank harus sudah melakukan tanda tangan akad sebelum tanggal tersebut

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PMK tersebut.

Whatsapp In House Sales