Penjualan rumah di bawah Rp 2 miliar mendapatkan banyak pemesanan dari masyarakat usai relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% oleh pemerintah mulai 1 Maret 2021 atau yang lebih dikenal dengan program bebas PPN. Relaksasi yang diberikan pemerintah terkait pembebasan PPN sampai Agustus mendatang dan ditambah dengan insentif Down Payment atau uang muka hingga 0% mulai Maret 2021.
Pemberian diskon PPN mencapai 100% untuk rumah tapak dan apartemen dengan harga dibawah Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah atau apartemen di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diskon PPN hanya 50%. Harga paling tinggi dari Apartemen Bintaro Parkview hanya Rp. 650.000.000 untuk tipe 2 Bedroom sehingga setiap pembeli apartemen Bintaro Parkview ini akan mendapatkan diskon PPN sebesar 100% dan juga tidak perlu lagi membayar DP. Peningkatan dari segmen rumah dan apartemen Rp 2 miliar ke bawah diperkirakan akan melonjak tajam di bulan ini karena aturan ini juga baru berjalan dari awal Maret 2021 .
Namun saat ini masih banyak bank menahan dan berhati – hati untuk menyalurkan kredit bagi masyarakat terutama karena masih pandemi COVID 19 dan pada industri yang terdampak. Terkait penyaringan kredit kepada pembeli jika bank dapat meloloskan banyak pembeli yang mampu memenuhi syarat KPA tentu sektor properti bisa menanjak lebih jauh.
Makanya sampai akhir tahun, prospek hunian khususnya rumah dipatok masih konservatif hanya tumbuh 5%. Dengan asumsi bank banyak memberikan kredit kepada pembeli rumah juga daya beli masyarakat kelas menengah yang tumbuh atau yakin mengeluarkan uang untuk investasi di rumah.
Sementara ada kritik aturan ini hanya menguntungkan pengembang besar yang memiliki stok produk berlimpah atau pengembang yang kesulitan menjual produknya karena salah positioning atau kinerja tim sales marketing yang buruk. Sehingga aturan ini hanya ditujukan rumah atau apartemen yang sudah jadi mulai periode Maret ini atau dengan kata lain produk yang tidak laku.
Periode enam bulan ini sangat singkat sehingga tidak semua pengembang akan mendapat efek positif dari stimulus karena sudah harus siap serah terima kunci secara fisik dalam enam bulan ini, berarti pengembang yang diuntungkan adalah pengembang yang punya apartemen ready stok.
Peraturan Pemerintah Insentif Free PPN
Stimulus fiskal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021. PMK ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Maret 2021 dan ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak. Sedangkan untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP maka berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian apartemen harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni aplikasi Sikumbang.
Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu:
- Harga Jual maksimal lima miliar rupiah
- Merupakan rumah tapak atau unit hunian apartemen baru yang sudah selesai dibangun dan diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan
- Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Besarnya insentif free PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual dibawah lima milliar rupiah memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah
- Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah
Program Free PPN atau bebas PPN ini diberikan juga kepada konsumen properti yang telah membayar uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya PMK. Dengan syarat dan ketentuan yaitu:
- Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021
- Pemenuhan ketentuan dilakukan pada periode pemberian insentif diskon bebas PPN DTP berdasarkan Peraturan Menteri
- Program bebas PPN diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Agar dapat menikmati insentif ini maka pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
“Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar” ujar Neilmadrin.
Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.